Freeport Indonesia dan Tiga Ketua Serikat Pekerja Tandatangani PKB 2026-2028 dengan Resmi

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan elemen penting dalam menjaga hubungan yang harmonis antara manajemen perusahaan dan pekerjanya. Pada tanggal 10 April 2026, di Jakarta, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengukir momen bersejarah dengan penandatanganan PKB ke-24 untuk periode 2026-2028. Acara ini dihadiri oleh Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, dan tiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh yang mewakili kepentingan karyawan, yaitu Yudha Noya dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Makmesser Kafiar dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), dan Virgo Solossa dari Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP).
Kehadiran Pemerintah dalam Prosesi Penandatanganan
Dalam acara tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, juga memberikan dukungannya dengan hadir untuk menyaksikan langsung penandatanganan PKB. Ia memberikan ucapan selamat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses perundingan dan berharap agar kesepakatan yang dicapai dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun hubungan industrial yang produktif dan berkelanjutan.
Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi antara manajemen dan serikat pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan. “Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi momentum penting bagi dua komponen utama perusahaan, yaitu manajemen dan serikat pekerja/buruh sebagai perwakilan pekerja, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun agenda bersama. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ke depan yang akan dihadapi tidaklah mudah,” ungkapnya.
Peran Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa kementerian memiliki perhatian tinggi terhadap proses penyusunan dan penandatanganan PKB ini. Mereka turut mengawal proses tersebut dengan melibatkan mediator hubungan industrial yang siap membantu jika terjadi kendala selama perundingan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis.
Yassierli juga menyampaikan rasa syukur dan harapan untuk kemajuan PTFI, pekerja, dan masyarakat Papua. “Kita bersyukur PKB telah ditandatangani. Saya doakan PT Freeport Indonesia maju, sejahtera pekerja dan rakyat Papua,” katanya.
Proses Perundingan yang Intensif
Dalam pidatonya, Tony Wenas mengucapkan terima kasih kepada ketiga serikat pekerja/buruh atas kerja keras mereka dalam menyelesaikan proses verifikasi, penyusunan tata tertib, dan mencapai kesepakatan setelah 18 hari perundingan yang dimulai sejak 23 Februari 2026. Ia mencatat bahwa PKB yang ditandatangani ini merupakan yang ke-24, sehingga menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan PKB selama 48 tahun, yang mungkin menjadi salah satu yang terlama di Indonesia.
Poin-Poin Kesepakatan
Berbagai poin penting telah disepakati dalam PKB ini, antara lain:
- Kenaikan upah pekerja
- Peningkatan tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan
- Tunjangan bagi pekerja tambang bawah tanah
- Tunjangan pendidikan untuk anak-anak pekerja
- Tunjangan hari tua dan lainnya
Dalam setiap kesepakatan, komitmen utama adalah untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, yang merupakan aspek vital dalam industri pertambangan.
Proses Dialog yang Terbuka
Penandatanganan PKB 2026-2028 menandai puncak dari perundingan antara manajemen PTFI dan serikat pekerja/buruh. Sebelum penandatanganan, dilakukan pembacaan dan pengesahan tata tertib sebagai landasan bersama dalam menjalankan proses dialog. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak berkomitmen untuk saling menghormati dan menjaga komunikasi yang baik.
Tim perunding terdiri dari berbagai elemen, yaitu Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari pihak perusahaan yang berjumlah delapan orang, serta sembilan orang dari pihak serikat pekerja/buruh. Selain itu, terdapat tim perumus pedoman hubungan industrial yang juga terdiri dari sembilan orang dari masing-masing pihak.
Pentingnya PKB bagi Kesejahteraan Pekerja
PKB bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan merupakan instrumen vital yang memberikan perlindungan kerja, kepastian hak, serta mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Proses pembaruan PKB diharapkan dapat menciptakan ruang dialog yang terbuka, konstruktif, dan berlandaskan saling menghormati guna mencapai hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
“Terima kasih atas dukungan dan peran aktif pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta Pimpinan Pusat SPSI dan SBSI, yang telah mendukung proses dialog dan tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini,” tutur Tony Wenas.
Pandangan Manajemen terhadap Serikat Pekerja
Dalam kesempatan yang sama, Tony Wenas juga menegaskan bahwa manajemen PTFI memandang serikat pekerja/buruh bukan sekadar sebagai mitra kerja, tetapi juga bagian dari keluarga besar perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya saling dukung dan perlindungan dalam perjalanan bersama menuju keberhasilan PTFI.
“Kesepakatan yang terjadi menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya.






