Polda Kaltim Mengungkap Praktik Korupsi Pelatihan BLKI Balikpapan dengan Kerugian Rp 8,9 Miliar

Polda Kalimantan Timur baru-baru ini mengungkap praktik dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program pelatihan bagi pencari kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Kasus ini melibatkan anggaran yang sangat besar, dan hasil investigasi menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dengan latar belakang ini, penting untuk memahami lebih dalam tentang dinamika dan implikasi dari kasus ini.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Kaltim.
“Proses penanganan perkara ini dimulai dari laporan polisi yang diterbitkan pada Mei 2025, diikuti dengan surat perintah penyidikan pada Agustus 2025 dan Maret 2026,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis, 23 April 2026.
Anggaran Pelatihan yang Besar
Anggaran untuk program pelatihan di BLKI Balikpapan selama tahun 2023 dan 2024 mencapai total Rp 25,74 miliar. Rincian anggaran tersebut adalah Rp 12,84 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 12,89 miliar untuk tahun 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik mencatat adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara transparan.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan
Dalam investigasi, ditemukan bahwa SN diduga mengarahkan pengadaan bahan pelatihan untuk dilakukan oleh masing-masing instruktur, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini jelas menunjukkan adanya penyimpangan dari prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, tersangka juga diduga meminta YL untuk mencari perusahaan yang dapat “dipinjam benderanya” untuk keperluan administrasi pengadaan, dengan imbalan berupa fee sekitar 5 persen dari nilai kontrak. Praktik semacam ini menciptakan celah bagi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.
Modus Operandi yang Ditemukan
Selama proses penyidikan, polisi menemukan adanya praktik mark-up dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga pasar yang seharusnya. Hal ini menciptakan potensi kerugian yang lebih besar bagi negara.
Lebih lanjut, investigasi juga mengungkap penggunaan akun pejabat pengadaan oleh individu yang tidak berwenang serta pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Temuan ini menunjukkan adanya sistem yang tidak transparan dan memudahkan terjadinya korupsi.
Ketidakpatuhan dalam Sertifikasi
Pada kegiatan sertifikasi, penyidik menemukan bahwa perusahaan yang dikontrak untuk melaksanakan tugas tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Proses sertifikasi justru dilakukan oleh sejumlah lembaga lain, sementara perusahaan hanya berfungsi sebagai perantara dalam pencairan dana. Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi dan penyelewengan dalam pengelolaan proyek.
Penyitaan Uang dan Dokumen Terkait
Dalam rangka penyelidikan kasus ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 1,03 miliar dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk instruktur dan staf BLKI. Selain uang tunai, sejumlah dokumen penting juga diamankan, seperti kontrak kerja sama, rekening koran, tanda terima pembayaran, serta dokumen terkait SPJ.
Kerugian Negara yang Signifikan
Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 8.922.767.492,58. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi yang terjadi dalam proyek pelatihan ini.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka diancam dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara dengan masa paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hingga seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Pernyataan Polda Kaltim
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu masalah paling mendesak di negara ini.
Kasubdit Tipikor Polda Kaltim, AKBP Kadet Adi Budi Astawa, menambahkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Ini adalah langkah penting dalam upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dalam pelatihan BLKI Balikpapan ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong reformasi dalam sistem pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Diperlukan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.





