THM One Two Six Resmi Dibuka di Citra Raya, Namun Izin dan Regulasi Perlu Diperjelas

Kehadiran THM One Two Six (126) di Citra Raya, Kabupaten Tangerang, telah menarik perhatian publik dengan konsep modern yang ditawarkannya. Meskipun menawarkan kemewahan dan fasilitas hiburan yang menarik, muncul berbagai pertanyaan mendalam mengenai izin operasi dan regulasi yang mengaturnya. Dalam konteks ini, penting untuk menelusuri lebih jauh aspek-aspek legal yang menyertai kehadiran tempat hiburan malam ini dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Konsep Modern dan Fasilitas THM One Two Six
THM One Two Six mengusung konsep yang sangat modern, dilengkapi dengan sistem pencahayaan pintar dan penampilan live DJ, serta menawarkan beragam fasilitas hiburan, mulai dari karaoke VIP hingga medium room. Target pasar utamanya adalah kalangan milenial dan kelas menengah atas, yang mencari pengalaman hiburan yang berbeda. Namun, di balik gemerlap tersebut, ada isu serius yang perlu dicermati terkait legalitas operasionalnya.
Perhatian dari Aktivis dan Masyarakat
Seorang aktivis dari Kabupaten Tangerang, Tengku, menyatakan bahwa keberadaan THM ini dapat menjadi daya tarik baru bagi investasi dan sektor hiburan di daerah tersebut. Namun, ia juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam penerapan regulasi zonasi minuman beralkohol (minol). Menurutnya, terdapat ketimpangan yang mencolok antara kawasan yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol dan Citra Raya yang tidak diperbolehkan.
- Pagedangan
- Cisauk
- Kelapa Dua
- PIK
- Citra Raya
Tengku mempertanyakan mengapa daerah-daerah seperti Pagedangan dan Cisauk dapat menjual berbagai jenis minuman beralkohol, sementara Citra Raya tidak mendapat perlakuan yang sama, meskipun karakter wilayahnya serupa.
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Lebih lanjut, Tengku mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sepertinya masih berpegang pada regulasi lama, yaitu Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016. Ia menilai bahwa tidak ada upaya signifikan yang dilakukan untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dan wilayah saat ini.
Kekhawatiran Terhadap Transparansi Proses Izin
Aktivis tersebut juga menyoroti sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang dinilai kurang transparan. Ia mempertanyakan apakah pengajuan izin untuk THM 126 telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
“Jika izin masih dalam proses, mengapa kegiatan hiburan sudah berlangsung? Ini perlu ditelusuri agar tidak terjadi pembiaran atau perlakuan istimewa,” tegasnya, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Status Izin THM One Two Six
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyatakan bahwa izin restoran untuk THM 126 telah diterbitkan dan dinyatakan lengkap. Namun, ia juga mengakui bahwa izin lainnya masih dalam proses pengurusan.
Praktik Izin yang Memicu Pertanyaan
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru. Dalam praktiknya, sering kali tempat hiburan malam beroperasi dengan menggunakan “bungkus” izin restoran, meskipun mereka menyelenggarakan aktivitas hiburan malam yang seharusnya memerlukan izin tambahan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan izin untuk operasional hiburan.
- Minuman beralkohol
- Izin hiburan malam
- Operasional hiburan
- Pengawasan pemerintah
- Regulasi yang jelas
Fenomena ini memicu kekhawatiran mengenai adanya celah dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kepatuhan hukum.
Dampak Terhadap Investasi dan Pelaku Usaha
Selain itu, tidak adanya revisi terhadap Peraturan Bupati mengenai zonasi minuman beralkohol dianggap menghambat pemerataan investasi, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Legislator daerah diharapkan tidak hanya fokus pada pengendalian dampak sosial, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan keadilan dalam regulasi.
Pentingnya Penjelasan Status Izin Operasional
Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang rinci mengenai status izin operasional penuh untuk THM One Two Six. Ini termasuk apakah tempat tersebut telah mengantongi izin hiburan malam dan izin distribusi minuman beralkohol, yang merupakan hal penting untuk diketahui publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan aturan secara adil dan transparan. Penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan sektor hiburan tidak berjalan tanpa pengawasan yang memadai dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Menjelang masa depan, diharapkan ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah untuk memperjelas regulasi dan izin terkait THM One Two Six. Dengan begitu, harapan untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan berkelanjutan dapat terwujud, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha serta kenyamanan bagi masyarakat sekitar.