Kakek UM Ditangkap Usai Perkosa Gadis Remaja di Kamar Kecil Masjid

Di tengah keheningan malam, sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun, yang dikenal dengan inisial UM, melakukan tindakan yang sangat biadab dengan memperkosa seorang gadis remaja berusia 14 tahun. Peristiwa keji ini terjadi di tempat yang seharusnya dihormati, yakni kamar kecil masjid, pada malam hari setelah salat Isya. Kasus ini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar.
Detail Kejadian
Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, peristiwa ini berlangsung pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Korban dan pelaku hidup berdekatan, di mana rumah korban berada di samping masjid, sementara rumah pelaku hanya berjarak beberapa langkah di seberang jalan. Kejadian bermula saat korban duduk sendirian di teras rumahnya. Dalam situasi tersebut, pelaku melihat kesempatan dan memanggil korban, menawarkan uang sebesar Rp10.000 sebagai iming-iming untuk mengajaknya masuk ke toilet masjid.
“Tersangka memanfaatkan situasi dan bujuk rayu uang kepada korban yang masih di bawah umur,” jelas Kapolres. Setelah berhasil membawa korban ke dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, tindakan bejat pelaku pun dimulai. Dalam keadaan terdesak dan terkurung, pelaku langsung menggerayangi korban, mulai dengan mencium pipinya sebelum secara paksa menyetubuhinya.
Penemuan Aksi Keji
Aksi pelaku terungkap setelah seorang warga yang hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam. Rasa curiga memuncak ketika warga tersebut menggedor-gedor pintu toilet yang terkunci. Ketika pintu dibuka, pelaku melarikan diri dengan panik, meninggalkan korban yang dalam kondisi syok. Warga setempat segera membawa korban pulang ke rumahnya, dan setelah ditanya, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Orang tua korban, mendengar pengakuan tersebut, merasa marah dan tidak terima. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yaitu Polres Serang. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban,” tambah Kapolres. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban, yang semakin memperkuat dugaan adanya persetubuhan.
Respons Pihak Berwajib
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, di bawah pimpinan Ipda Henry Jayusman, segera mengambil tindakan cepat. Mereka melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan berhasil menemukan UM yang bersembunyi di rumah anaknya, tidak jauh dari lokasi kejadian, pada Selasa, 2 Juni 2026. “Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka UM mengakui semua perbuatannya. Dengan nada menyesal, pelaku mengungkapkan bahwa dorongan nafsu yang tidak tertahankan menjadi pendorong utamanya untuk melakukan tindakan tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” jelasnya.
Implikasi Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 12 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan seksual dan kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu ini.
- Pendidikan seks yang lebih baik untuk anak-anak.
- Peningkatan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
- Pentingnya melapor kepada pihak berwajib saat terjadi tindak kekerasan.
- Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Pemberdayaan perempuan dan anak untuk mengenali dan melindungi diri dari bahaya.
Kesimpulan
Kasus perkosaan gadis remaja ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. Tindakan pelaku tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap keamanan tempat ibadah dan lingkungan. Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi titik awal bagi perubahan yang lebih baik dalam perlindungan anak, sehingga tidak ada lagi korban lainnya di masa depan.