Kepala Kantor Kas Ditangkap, BNI Rantauprapat Belum Kembalikan Rp 28 M untuk Jemaat CU Paroki Aek Nabara

Kasus yang melibatkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, telah menjadi sorotan utama setelah ia ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 30 Maret 2026. Penangkapan ini terjadi setelah upaya pelarian ke luar negeri, dan kini, perhatian tertuju pada tanggung jawab BNI terkait hilangnya dana senilai Rp 28 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada jemaat CU Paroki Aek Nabara.
Penangkapan dan Tanggung Jawab BNI
Pengurus CU PAN (Koperasi Unit Simpan Pinjam) menilai bahwa penangkapan Andi Hakim seharusnya menjadi momentum bagi pihak BNI untuk mengambil langkah konkrit dalam mengatasi masalah yang telah berlarut-larut ini. “Kami sudah menunggu cukup lama. Tersangka sudah ditangkap, tapi dana kami belum juga dikembalikan. Ini uang umat, bukan jumlah kecil,” ungkap Natalia Situmorang KYM, Bendahara CU PAN, dalam sebuah konferensi pers di Aula Gereja Katedral di Medan.
Selama ini, setiap kali pengurus CU berusaha meminta klarifikasi mengenai dana yang hilang, pihak BNI selalu memberikan berbagai alasan. Menurut Natalia, sikap BNI terkesan memperumit keadaan dan tidak memenuhi janji-janji yang telah diucapkan. “Kami sudah cukup sabar, tapi pihak BNI selalu ada alasan ini itu. Padahal uang itu adalah uang umat dan harusnya selalu ada ketika umat butuh,” tambahnya.
Permulaan Masalah
Masalah ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi yang dikenal sebagai “BNI Deposito Investment” kepada pengurus CU-PAN, dengan janji imbal hasil yang tinggi mencapai 8% per tahun. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015. Namun, ketika pengurus CU berusaha menarik dana tersebut pada Desember 2025, mereka menghadapi kendala dan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
“Setiap kali kami menghubungi Andi, ia hanya memberikan janji kosong. Sampai akhirnya, pada 23-24 Februari 2026, saya bertemu dengan pejabat BNI Rantauprapat yang menginformasikan bahwa Andi Hakim bukan lagi pejabat BNI,” ungkap Suster Natalia. Apa yang lebih menyakitkan adalah kenyataan bahwa BNI Deposito Investment ternyata bukanlah produk resmi yang ditawarkan oleh bank tersebut.
Tindakan Pihak BNI dan Respons Jemaat
Ketua Paroki Aek Nabara, Pastor Yonas Sandra, menambahkan bahwa selama proses ini, pihak BNI terkesan berusaha untuk membungkam suara jemaat dengan meminta mereka untuk mencabut postingan di media sosial serta meminta agar tidak melakukan konferensi pers. “Kami merasa mereka seperti ingin membungkam. Padahal kami sudah menunggu setiap kali mereka menjanjikan, tapi hingga saat ini tidak juga direalisasikan,” jelas Pastor Yonas.
Setelah melakukan berbagai upaya, termasuk menggelar unjuk rasa di depan kantor BNI Rantau Prapat, CU-PAN akhirnya menerima transfer dana sebesar Rp 7 miliar. Namun, Pastor Yonas menyatakan bahwa hal tersebut tidak cukup mengingat jumlah total yang hilang adalah Rp 28 miliar. “Sejak pertemuan terakhir pada 30 Maret, belum ada perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kerentanan Sistem Pengawasan Internal BNI
Kuasa hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Denny G Ompusunggu dan Bryan Roberto Mahulae, berpendapat bahwa skandal ini mengungkapkan kerentanan dalam sistem pengawasan internal BNI. “Saat dana nasabah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat tersebut melalui instrumen investasi palsu dengan menggunakan fasilitas dan sistem di BNI,” ungkap Denny.
Awal mula masalah ini terungkap pada 6 Februari 2026, ketika CU-PAN kembali meminta pencairan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. CU-PAN berniat mencairkan deposito investment tersebut secara bertahap. Namun, Andi Hakim meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, dan mencairkannya tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN.
Pengakuan Tersangka dan Implikasi Hukum
Setelah identitasnya terbongkar, Andi Hakim Febriansyah berusaha mengundurkan diri dan mengajukan cuti sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026. Meskipun sempat melarikan diri, ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026. Dalam pemeriksaan konfrontasi, Andi mengakui tindakan yang dilakukannya dan menjelaskan bahwa ia telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk melancarkan modus operandi ini.
“Secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasar 14 angka 54 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Junto Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Pembukuan dan dokumen laporan kegiatan usaha bank,” tegas Bryan Mahulae.
Aksi Hukum yang Mungkin Ditempuh
Ke depan, Denny menegaskan bahwa jika pihak BNI tidak segera mengganti kerugian yang dialami oleh CU PAN, mereka akan mengambil jalur hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut dana umat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Denny dengan tegas.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang kuat dalam institusi keuangan, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas untuk melindungi nasabah dari praktik yang merugikan. Pihak CU-PAN berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak BNI dan pihak berwenang, agar keadilan dapat ditegakkan dan dana umat dapat dikembalikan.
Harapan dan Solusi untuk Masa Depan
Jemaat CU Paroki Aek Nabara telah menunjukkan keteguhan dalam menghadapi situasi ini, dan mereka berharap agar ke depannya, Bank BNI dapat memberikan penjelasan yang jelas dan tindakan yang konkret untuk mengembalikan dana yang hilang. Keterbukaan komunikasi antara pihak bank dan nasabah sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, edukasi bagi pengurus CU dan nasabah tentang produk-produk perbankan resmi juga menjadi penting. Dengan pemahaman yang lebih baik, nasabah dapat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan dapat menghindari kerugian di kemudian hari.
Jelas bahwa langkah ke depan harus diambil dengan hati-hati untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tidak terguncang. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Semoga keadilan segera ditegakkan, dan dana umat yang hilang dapat kembali ke tempatnya.