Polemik Pemberhentian Kades Cicapar dan Bantahan Pemkab Ciamis atas Dugaan Manipulasi Tanggal di PTUN

Perhatian publik terus tertuju pada persidangan sengketa administrasi yang tengah berlangsung, berkaitan dengan pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Isu pembahasan utama yang mencuat adalah dugaan manipulasi tanggal pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan penjelasan dan bantahan atas tuduhan tersebut.
Mulai Proses Pemeriksaan di PTUN Bandung
Imat Ruhimat, mantan Kepala Desa Cicapar, telah mengajukan gugatan dan kini proses pemeriksaan sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Perkara yang ditangani PTUN ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan manipulasi tanggal pada dokumen yang menjadi dasar pemberhentian Imat.
Tudingan Manipulasi dan Bantahan Pemkab Ciamis
Menanggapi tudingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa semua proses administrasi berkaitan dengan keputusan pemberhentian Kades Cicapar telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen resmi yang ada.
Klarifikasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., M.H., memberikan penjelasan singkat namun tegas terkait isu ini. “Tidak ada manipulasi. Semua sesuai berkas yang ada,” tegas Deden melalui pesan pendeknya pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi dari unsur hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di tengah proses persidangan.
Awal Mula Gugatan Hukum
Polemik ini berawal ketika Imat Ruhimat merasa dirugikan dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Cicapar dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Imat beranggapan bahwa pemerintah daerah tidak melaksanakan prosedur administratif dengan benar dalam proses penerbitan SK pemberhentian. Ia merasa ada beberapa dokumen yang dijadikan dasar keputusan tersebut memiliki keganjilan.
Permasalahan Pelanggaran yang Dituduhkan
Imat juga mempertanyakan dasar pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Dalam beberapa wawancara dengan media, Imat mengungkapkan kebingungan terkait substansi tuduhan yang menjadi latar belakang pemberhentiannya.
“Saya bingung, larangan dan kewajiban yang mana yang saya langgar,” ungkapnya. Pernyataan tersebut menjadi titik awal dari sengketa administrasi yang saat ini sedang digelar di pengadilan.